Penambangan Ilegal di Taman Lele: Kamuflase Izin Penjualan yang Merusak Alam dan Merugikan Negara

    Penambangan Ilegal di Taman Lele: Kamuflase Izin Penjualan yang Merusak Alam dan Merugikan Negara
    Foto: Praktik penambangan ilegal yang meresahkan kini kembali muncul di kawasan Taman Lele, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

    SEMARANG - Praktik penambangan ilegal yang meresahkan kini kembali muncul di kawasan Taman Lele, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Namun kali ini, pelaku kejahatan tersebut menggunakan trik yang sangat licik: izin penjualan tanah yang sejatinya dimaksudkan untuk kegiatan hiburan rakyat, justru disalahgunakan untuk menutupi aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Jum'at (22/11/2024).

    Pada 6 September 2023, PTSP (Perizinan Terpadu Satu Pintu) mengeluarkan izin penjualan tanah atas nama PT Taman Hiburan Rakyat Semangka (THRS). Izin yang seharusnya digunakan untuk kegiatan hiburan rakyat ini, ternyata dipergunakan sebagai kedok untuk penambangan galian C, yang jelas-jelas membutuhkan izin resmi sesuai peraturan yang ada. Ironisnya, izin yang dimanfaatkan hanya untuk keuntungan pribadi itu, tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga negara.

    Tindakan ini mendapat kecaman keras dari pihak ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Provinsi Jawa Tengah. Seorang perwakilan ESDM menegaskan, “Izin penjualan ini hanyalah kamuflase untuk kegiatan penambangan ilegal yang jelas-jelas melanggar hukum.” Praktik semacam ini tidak hanya merusak tatanan hukum, tetapi juga memberikan dampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

    Para aktivis lingkungan pun angkat bicara, mengingatkan bahwa kerusakan alam yang diakibatkan oleh penambangan ilegal ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap masyarakat yang harus menanggung akibatnya.

    “Keuntungan dari penambangan ilegal ini hanya dirasakan oleh segelintir orang, sementara kerugian akibat kerusakan lingkungan dan bencana yang bisa terjadi akan dirasakan oleh seluruh masyarakat, ” ujar seorang aktivis lingkungan yang tidak ingin disebutkan namanya.

    Selain itu, dampak sosial dan ekonomi dari praktik ini sangat mencolok. Pendapatan negara yang semestinya bisa diperoleh dari pajak resmi justru mengalir ke kantong para pengusaha tambang ilegal, meninggalkan kerugian besar bagi daerah dan masyarakat yang seharusnya mendapat manfaat.

    Dengan terungkapnya skandal ini, masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas. Mereka menuntut agar pihak-pihak yang terlibat dalam penambangan ilegal di Taman Lele, mulai dari pengusaha hingga pejabat yang terlibat, dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    “Ini adalah bentuk nyata perampokan terhadap sumber daya alam kita. Selain merusak lingkungan, tindakan ini mencuri hak masyarakat dan merugikan negara. Kami meminta agar pihak berwenang tidak hanya jadi penonton dalam kasus ini, tetapi segera menegakkan hukum secara tegas, ” tegas seorang aktivis.

    Penyelidikan lebih lanjut dan tindakan tegas terhadap praktik penambangan ilegal ini menjadi sangat penting agar kejadian serupa tidak terulang. Penegak hukum dituntut untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan melindungi masyarakat dari dampak buruk eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.

    Editor: Red 

    Sumber: Hardi 

    penambanganilegal tamanlele penegakanhukum kerusakanlingkungan kota semarang jateng penambanganilegal tamanlele penegakanhukum kerusakanlingkungan kota semarang jateng
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Penambangan Ilegal Terungkap di Taman Lele...

    Artikel Berikutnya

    Polda Jateng Bongkar Jaringan Perdagangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Babinsa Wonosari Klaten Hadiri Rapat Koordinasi Linmas Desa Sidowarno, Persiapan Pilkada Serentak 2024
    Bekerja Tanpa Cemas, Bansos Tetap Aman: BPJS Ketenagakerjaan Tepis Isu yang Resahkan Pekerja Informal
    Dharma Wanita Persatuan Nusakambangan Cilacap Gelar Bakti Sosial

    Ikuti Kami